on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 10/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah menetapkan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, termasuk bibit/benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, kecuali penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah produksi. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, dengan struktur tarif yang mempertimbangkan jenis, volume, mutu, dan ukuran hasil produksi. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Retribusi dipungut di wilayah tempat penjualan produksi usaha daerah diberikan, dengan masa retribusi 1 bulan. Pemungutan dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.