Peraturan Daerah ini mengatur tentang perangkat desa di Kabupaten Sumba Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinamis, tertib administrasi, dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Unsur Perangkat Desa:** Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
2. **Larangan dan Sanksi:** Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.
3. **Pengangkatan Perangkat Desa:** Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Proses pengangkatan meliputi pembentukan tim, penjaringan, penyaringan, seleksi tertulis, konsultasi dengan Camat, dan penetapan oleh Kepala Desa.
4. **Pemberhentian Perangkat Desa:** Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena telah berusia 60 tahun, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan.
5. **Unsur Staf Perangkat Desa:** Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf untuk membantu pelaksanaan tugas unsur sekretariat, unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.