For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 13/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2017Publication Date:12 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date12 Desember 2017
Publication Date12 Desember 2017
Place of EnactmentCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini mengatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita (KIBBLA). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa, mencapai target pembangunan kesehatan nasional, dan mengatasi peningkatan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Cilacap.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelayanan KIBBLA, termasuk memberikan izin praktik tenaga KIBBLA dan fasilitas pelayanan KIBBLA. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan perencanaan, penyuluhan, menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, serta melakukan pengawasan dan pembinaan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Hak dan kewajiban ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.
  • Jenis, tingkat, dan sistem rujukan pelayanan KIBBLA.
  • Pelayanan kesehatan ibu (sebelum hamil, masa hamil, persalinan, sesudah melahirkan, dan kontrasepsi).
  • Pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam KIBBLA.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Ibu: Berhak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang sesuai standar selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Wajib melaksanakan imunisasi, pemeriksaan kehamilan, persalinan di fasilitas kesehatan, dan memberikan ASI eksklusif.
  • Bayi dan Anak Balita: Berhak mendapatkan imunisasi, pelayanan kesehatan berkualitas, ASI eksklusif, lingkungan yang bersih, makanan bergizi, dan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan.
  • Keluarga: Berkewajiban meningkatkan pemeliharaan kesehatan, memudahkan akses pelayanan KIBBLA, memprioritaskan asupan gizi, dan mematuhi anjuran tenaga kesehatan.
  • Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan: Wajib mengutamakan keselamatan, memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar, memiliki izin operasional, dan meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan.

(-)

1. Bagi penyedia jasa pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan ijin praktik sementara, pencabutan izin, dan/atau penutupan kegiatan.