on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Also known as: Peraturan KPPU 1/2009 · Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009 · Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur bahwa pelaku usaha dapat melakukan pra-notifikasi kepada KPPU jika memenuhi batasan nilai aset atau omzet tertentu setelah penggabungan atau peleburan, atau jika mengakibatkan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% pada pasar bersangkutan. Batasan nilai aset dan omzet berbeda untuk industri jasa keuangan (bank dan non-bank).
Pra-notifikasi dapat dilakukan setelah terdapat perjanjian atau kesepakatan tertulis antara para pihak. KPPU akan melakukan penilaian awal untuk menilai ada tidaknya kekhawatiran praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Jika ada kekhawatiran, penilaian dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. KPPU berhak memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.
Penilaian menyeluruh mempertimbangkan kemungkinan perilaku anti persaingan, efisiensi yang dihasilkan, dan kemungkinan pailit atau keluarnya perusahaan dari pasar jika tidak dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Hasil penilaian pra-notifikasi adalah Pendapat Komisi yang bersifat mengikat Komisi dan tidak mengikat kepada Pelaku Usaha. Pendapat Komisi dapat berupa tidak ada keberatan atau tidak ada keberatan dengan persyaratan tertentu. Pelaku usaha dapat melakukan konsultasi atas Pendapat Awal Komisi. Setelah masa konsultasi berakhir, Komisi akan mengumumkan Pendapat Akhir Komisi.