For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan

Also known as: Peraturan KPPU 1/2009 · Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009 · Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:13 Mei 2009Publication Date:13 Mei 2009
Badan Usaha & PerdaganganPersaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemePra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date13 Mei 2009
Publication Date13 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan bertujuan untuk:

  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang hendak melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
  3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  4. Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Peraturan ini mengatur bahwa pelaku usaha dapat melakukan pra-notifikasi kepada KPPU jika memenuhi batasan nilai aset atau omzet tertentu setelah penggabungan atau peleburan, atau jika mengakibatkan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% pada pasar bersangkutan. Batasan nilai aset dan omzet berbeda untuk industri jasa keuangan (bank dan non-bank).

Pra-notifikasi dapat dilakukan setelah terdapat perjanjian atau kesepakatan tertulis antara para pihak. KPPU akan melakukan penilaian awal untuk menilai ada tidaknya kekhawatiran praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Jika ada kekhawatiran, penilaian dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. KPPU berhak memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.

Penilaian menyeluruh mempertimbangkan kemungkinan perilaku anti persaingan, efisiensi yang dihasilkan, dan kemungkinan pailit atau keluarnya perusahaan dari pasar jika tidak dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Hasil penilaian pra-notifikasi adalah Pendapat Komisi yang bersifat mengikat Komisi dan tidak mengikat kepada Pelaku Usaha. Pendapat Komisi dapat berupa tidak ada keberatan atau tidak ada keberatan dengan persyaratan tertentu. Pelaku usaha dapat melakukan konsultasi atas Pendapat Awal Komisi. Setelah masa konsultasi berakhir, Komisi akan mengumumkan Pendapat Akhir Komisi.

(-)

(-)