Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 716.622.351.300,64 dan belanja sebesar Rp. 715.041.743.480,29, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.580.607.820,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 86.930.488.092,10 dan pengeluaran sebesar Rp. 51.952.500,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 86.878.535.592,10. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.171.579.757.410,84, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.264.565.976,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.167.315.191.434,50. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 82.769.803.432,93. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.