For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri TA 2010

Also known as: Perda Kota Kediri 6/2011 · Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri TA 2010
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date06 Agustus 2011
Publication Date-
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 716.622.351.300,64 dan belanja sebesar Rp. 715.041.743.480,29, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.580.607.820,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 86.930.488.092,10 dan pengeluaran sebesar Rp. 51.952.500,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 86.878.535.592,10. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.171.579.757.410,84, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.264.565.976,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.167.315.191.434,50. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 82.769.803.432,93. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)