on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 6/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta untuk memberikan kepastian hukum atas kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa.
Peraturan ini mengatur asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.
Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan. Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut. Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan. Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.