For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pemerintah Kabupaten Simalungun

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 5/2014 · Perda Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pemerintah Kabupaten Simalungun
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta memberikan kelancaran administrasi dan teknis operasional terhadap kelembagaan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Kabupaten Simalungun. Dengan demikian, dibentuklah Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pemerintah Kabupaten Simalungun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2. Tugas Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI meliputi pelaksanaan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. 3. Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mencakup: a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama; b. penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani; c. penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial; d. pengkoordinasian dan memfasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Simalungun; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten. 4. Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri atas Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kerjasama; Sub Bagian Olah raga, Seni Budaya, Mental dan Rohani; Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI akan ditinjau dan dievaluasi selambat-lambatnya setelah 2 (dua) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta beban kerja.

(-)