Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta memberikan kelancaran administrasi dan teknis operasional terhadap kelembagaan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Kabupaten Simalungun. Dengan demikian, dibentuklah Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI meliputi pelaksanaan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
3. Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mencakup:
a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama;
b. penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani;
c. penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d. pengkoordinasian dan memfasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Simalungun;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten.
4. Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri atas Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kerjasama; Sub Bagian Olah raga, Seni Budaya, Mental dan Rohani; Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial) dan Kelompok Jabatan Fungsional.