Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Waropen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai perolehan objek pajak (NPOP), yang dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB.
- **Tarif Pajak:** Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 3%.
- **Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP):** Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, dan Rp 300.000.000,00 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
- **Saat Terutang Pajak:** Ditetapkan berbeda-beda tergantung jenis perolehan hak, misalnya untuk jual beli sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.