For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 12/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2020Publication Date:22 Oktober 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date22 Oktober 2020
Publication Date22 Oktober 2020
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kinerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta menindaklanjuti Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, yang bertugas mengumumkan lowongan, menyusun jadwal, melaksanakan pendaftaran, menetapkan calon, melaksanakan penyaringan, dan mengajukan calon terpilih kepada Kepala Desa. Tim ini terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat.

Hak dan Kewajiban:

  • Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum, berusia 20-42 tahun, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu membaca Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam).
  • Proses pengangkatan meliputi penjaringan (pengumuman, pendaftaran, penelitian persyaratan) dan penyaringan (seleksi kemampuan melalui ujian tertulis, praktek, dan wawancara).
  • Perangkat Desa memiliki masa tugas hingga usia 60 tahun dan dilarang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, melanggar sumpah jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, dan melakukan pungutan tidak sah.

1. Terhadap proses pengisian Perangkat Desa yang sudah berjalan dan/atau sedang berjalan sampai dengan tahapan seleksi calon Perangkat Desa beserta hasilnya yang sudah dilaksanakan, dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum. 2. Tahapan selanjutnya dalam proses pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mendasarkan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 60 (enam puluh) tahun. 4. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pegawai Negeri Sipil Kabupaten yang diangkat menjadi Sekretaris Desa tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebastugaskan dari tugas dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil Kabupaten dan selanjutnya berada dan bertanggung jawab penuh kepada Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang tidak melaporkan kekosongan jabatan Perangkat Desa dapat diberikan sanksi berupa penundaan penghasilan tetap. 2. Kepala Desa yang tidak membentuk Tim Pengisian dapat diberikan sanksi berupa penundaan penghasilan tetap. 3. Kepala Desa yang tidak bersedia melantik Perangkat Desa dapat diberikan sanksi berupa tidak diberikannya penghasilan tetap dan tunjangan lainnya. 4. Ketua Tim Pengisian yang menghambat atau menolak menandatangani Berita Acara dalam Pengisian Perangkat Desa, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.