on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 12/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kinerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta menindaklanjuti Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, yang bertugas mengumumkan lowongan, menyusun jadwal, melaksanakan pendaftaran, menetapkan calon, melaksanakan penyaringan, dan mengajukan calon terpilih kepada Kepala Desa. Tim ini terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat.
Hak dan Kewajiban: