For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Also known as: Perda Kota Ternate 4/2023 · Perda Kota Ternate No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2023Publication Date:24 Februari 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date24 Februari 2023
Publication Date24 Februari 2023
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan cagar budaya sebagai warisan budaya umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat setempat dengan landasan kearifan lokal, menjadikan cagar budaya sebagai sumber gagasan inspiratif, dan mempromosikan cagar budaya kepada masyarakat internasional.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, mengembangkan kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan dan promosi, serta memberikan dukungan penanggulangan bencana. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi menetapkan etika pengelolaan dan pelestarian, mengkoordinasikan pengelolaan dan pelestarian, menghimpun data, menerima dan mendaftarkan, menetapkan peringkat dan status, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan, mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan, melakukan pengelompokkan, mengusulkan pemeringkatan, menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang merusak, menerbitkan izin membawa cagar budaya ke luar daerah, membuat peraturan pengelolaan, dan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.

Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya dengan memperhatikan fungsi sosial. Cagar budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Pemilik cagar budaya wajib melaporkan kerusakan, kehilangan, atau kemusnahan cagar budaya. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi dan/atau insentif kepada pemilik cagar budaya yang telah melakukan kewajibannya. Pemerintah Daerah dapat melakukan pencarian cagar budaya dan objek diduga cagar budaya, dan setiap orang dapat melakukan pencarian setelah mendapat izin dari Wali Kota.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak mendaftarkan objek diduga Cagar Budaya dan/atau Cagar Budaya dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan Cagar Budaya secara berkala dikenai pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya dikenai pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang dengan sengaja memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya tidak melakukan pengamanan Cagar Budaya dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membawa Cagar Budaya tanpa izin Wali Kota dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 6. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan pemeliharaan Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 7. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memanfaatkan Cagar Budaya baik seluruh maupun sebagian, dengan cara perbanyakan tanpa izin Wali Kota dikenai pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).