on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 7/2023 · Permenhan No. 7 Tahun 2023 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik bertujuan untuk mengelola sistem informasi kesehatan pertahanan negara yang terpadu dan terintegrasi. Hal ini dilakukan dengan memetakan seluruh kekuatan kesehatan, termasuk sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta informasi geospasial lainnya. Pengelolaan ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan dapat diakses secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik dilakukan oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan, Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan (Pusdatin Kemhan), dan Fasilitas Kesehatan. Setiap entitas memiliki tugas spesifik, seperti menyusun perencanaan infrastruktur, menyediakan dan memutakhirkan data, serta mengkoordinasikan integrasi data. Prinsip pengelolaan meliputi manajemen risiko dan keamanan informasi untuk menjamin kontinuitas operasional dan menjaga kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan aset informasi.