For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Medan 3/2021 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2021Publication Date:22 Maret 2021
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date22 Maret 2021
Publication Date22 Maret 2021
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Medan. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 sehubungan dengan adanya peraturan menteri dalam negeri dan peraturan presiden yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dan Dinas**: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penyajian data kependudukan, fasilitasi kerjasama, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, melakukan verifikasi dan validasi data, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, dan menjamin kerahasiaan data. 2. **Pendaftaran Penduduk**: Meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendataan penduduk nonpermanen. Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi mengenai data, dan ganti rugi atas kesalahan. 3. **Pencatatan Sipil**: Meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, pembetulan akta, dan pembatalan akta. Pelayanan ini diberikan kepada WNI dan Orang Asing. 4. **Data dan Dokumen Kependudukan**: Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya. 5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)**: SIAK dan sistem informasi lain yang dikembangkan oleh Dinas merupakan satu kesatuan entitas kegiatan yang terdiri dari unsur database, aplikasi, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemegang hak akses, lokasi database, pengelolaan database, pemeliharaan database, pengawasan database, pengamanan transaksi elektronik, dan data cadangan.

1. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri, maka penerbitan KK dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. 2. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri, maka penerbitan KK dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif (Rp25.000 - Rp500.000). 2. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda administratif (maksimal Rp100.000). 3. Tidak membawa KTP-el saat bepergian dikenakan denda administratif (maksimal Rp50.000). 4. Tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing dikenakan denda administratif (Rp100.000). 5. Tidak membawa Bukti Pendataan Penduduk nonpermanen dikenakan denda administratif (maksimal Rp50.000). 6. Penduduk nonpermanen yang tidak melapor dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman di media. 7. Pengelola apartemen yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman di media dan denda (maksimal Rp5.000.000).