For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: SE Menteri PAN-RB 2/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 2 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2022Publication Date:10 Januari 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeTata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Januari 2022
Publication Date10 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Edaran ini berfungsi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan PDLN untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan PDLN.

Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mencakup:

  1. Prinsip-prinsip pelaksanaan PDLN, yaitu selektif dan terbatas, memprioritaskan tugas di dalam negeri, mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian, mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta transparan dan akuntabel.
  2. Tata cara pelaksanaan PDLN yang memuat pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan dan persyaratan, penetapan waktu, persyaratan dokumen, mekanisme pengadministrasian, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan lain.
  3. Rincian mengenai jenis kegiatan PDLN yang diperbolehkan, seperti pertemuan bilateral, regional, dan multilateral; seminar/lokakarya/workshop/simposium/konferensi; pameran/expo; tugas belajar; pelatihan; studi banding/studi komparatif; penandatanganan perjanjian internasional; penugasan dalam rangka evaluasi; penugasan sebagai narasumber; dan penugasan khusus untuk keadaan mendesak atas perintah Menteri.
  4. Persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh Pejabat Negara, Pejabat Lain, ASN, atau Pihak Lain yang ditugaskan oleh Kementerian untuk melaksanakan PDLN.

Surat Edaran ini juga mengatur mengenai persyaratan dokumen yang diperlukan, mekanisme pengadministrasian PDLN, jangka waktu pelaksanaan PDLN, serta kewajiban pelaporan setelah pelaksanaan PDLN.

(-)

(-)