on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
Also known as: Perda Kabupaten Mimika 7/2012 · Perda Kabupaten Mimika No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan hak suara Pemerintah Kabupaten Mimika di Bank Papua, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah PAD, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) yang akan dibayarkan selama 1 (satu) tahun. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada PT. Bank Papua secara keseluruhan berjumlah Rp.41.000.000.000,00 (empat puluh satu milyar rupiah). Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati Mimika dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal tersebut.