For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2014 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2014Publication Date:17 Februari 2014
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date18 Februari 2014
Publication Date17 Februari 2014
Place of EnactmentBengkayang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan serta keadilan dalam pemungutan pajak sarang burung walet.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajaknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.

Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.