For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 3/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada penjelasan pasal tersebut tidak dapat diterapkan.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 6 mengenai tingkat penggunaan jasa menara telekomunikasi yang didasarkan atas indeks peruntukan dan ketinggian menara.
  2. Penyisipan Pasal 6A dan 6B yang menjelaskan lebih rinci mengenai indeks peruntukan (area terbuka, pusat keramaian pedesaan, pusat keramaian perkotaan, kawasan pariwisata) dan indeks ketinggian menara.
  3. Perubahan Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan sebesar Rp. 3.407.843,-. Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
  4. Penyisipan Pasal 8A yang mengatur bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapan tarif selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)