For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel

Also known as: Permenpar 12/2019 · Permenpar No. 12 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:24 September 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date27 September 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 929).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel sebagaimana telah diubah. Perubahan tersebut berkaitan dengan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh usaha hotel, termasuk hotel nonbintang. Persyaratan dasar meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel, keterangan laik sehat, dan kelaikan kualitas air. Persyaratan ini dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah yang berwenang. Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang dilakukan setelah seluruh Persyaratan Dasar terpenuhi.

(-)

(-)