For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 September 2018Publication Date:7 September 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date07 September 2018
Publication Date07 September 2018
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 221)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Persyaratan Perangkat Desa: Mengubah ketentuan mengenai persyaratan umum dan khusus bagi Perangkat Desa, termasuk usia minimal dan maksimal, pendidikan, serta kelengkapan administrasi.
  2. Mekanisme Pengangkatan: Mengatur mekanisme pengangkatan Perangkat Desa melalui pembentukan Tim oleh kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan kepala Desa.
  3. Pemberhentian Perangkat Desa: Mengubah ketentuan mengenai pemberhentian Perangkat Desa, termasuk alasan pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan) dan persyaratan konsultasi dengan Camat.
  4. Kekosongan Jabatan: Mengatur pelaksanaan tugas oleh Pelaksana Tugas jika terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa, serta mekanisme pengisian jabatan yang kosong melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
  5. Pemberhentian Sementara: Mengatur pemberhentian sementara Perangkat Desa dalam kasus-kasus tertentu, seperti menjadi tersangka tindak pidana korupsi atau tertangkap tangan.
  6. Peningkatan Kapasitas dan Kesejahteraan: Menambahkan ketentuan mengenai peningkatan kapasitas aparatur Desa melalui pelatihan, serta kesejahteraan Perangkat Desa melalui jaminan kesehatan dan tunjangan tambahan.
  7. Perangkat Desa yang Sudah Menjabat: Perangkat Desa yang diangkat sebelum peraturan ini ditetapkan tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang akan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS tanpa kehilangan haknya.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)