Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi:
- Persyaratan Perangkat Desa: Mengubah ketentuan mengenai persyaratan umum dan khusus bagi Perangkat Desa, termasuk usia minimal dan maksimal, pendidikan, serta kelengkapan administrasi.
- Mekanisme Pengangkatan: Mengatur mekanisme pengangkatan Perangkat Desa melalui pembentukan Tim oleh kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan kepala Desa.
- Pemberhentian Perangkat Desa: Mengubah ketentuan mengenai pemberhentian Perangkat Desa, termasuk alasan pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan) dan persyaratan konsultasi dengan Camat.
- Kekosongan Jabatan: Mengatur pelaksanaan tugas oleh Pelaksana Tugas jika terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa, serta mekanisme pengisian jabatan yang kosong melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
- Pemberhentian Sementara: Mengatur pemberhentian sementara Perangkat Desa dalam kasus-kasus tertentu, seperti menjadi tersangka tindak pidana korupsi atau tertangkap tangan.
- Peningkatan Kapasitas dan Kesejahteraan: Menambahkan ketentuan mengenai peningkatan kapasitas aparatur Desa melalui pelatihan, serta kesejahteraan Perangkat Desa melalui jaminan kesehatan dan tunjangan tambahan.
- Perangkat Desa yang Sudah Menjabat: Perangkat Desa yang diangkat sebelum peraturan ini ditetapkan tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang akan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS tanpa kehilangan haknya.