For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 7/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 September 2015Publication Date:11 September 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date11 September 2015
Publication Date11 September 2015
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru. Pemberdayaan UMKM didasarkan pada asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional/daerah. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.

Pemberdayaan UMKM meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana dari APBD setiap tahun anggaran. Badan Usaha Milik Negara/Daerah juga berkewajiban menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan. Pemberdayaan dapat dilakukan dalam bentuk fasilitasi permodalan, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran perdagangan, pelibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Peraturan ini juga mengatur tentang penciptaan iklim usaha yang kondusif dan perlindungan usaha bagi UMKM, termasuk fasilitasi pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan informasi usaha, pembentukan kemitraan, kemudahan perizinan usaha, kemudahan kesempatan berusaha, fasilitasi promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pengembangan usaha UMKM meliputi bidang bahan baku, teknologi produksi, pengembangan desain produk dan kemasan, pemasaran, dan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah juga menyediakan pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM.

Kemitraan antara UMKM dengan pihak lain didasarkan pada kesetaraan, dengan tujuan untuk mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan dan mencegah praktik persaingan tidak sehat.

(-)

1. Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 11. 2. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin.