For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Dirut RRI 1/2023 · Peraturan Dirut RRI No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Dirut RRI Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:5 Januari 2023Publication Date:5 Januari 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ThemeBesaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LocationLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Effective Date05 Januari 2023
Publication Date05 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Peraturan Direktur Utama LPP RRI ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa penyiaran, jasa pendidikan dan pelatihan, jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio, jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran, jasa digitalisasi penyiaran, jasa produksi program, dan royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Tarif atas jenis PNBP ini dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja satuan kerja LPP RRI. Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif sebesar 60% dari tarif berlaku untuk strategi bisnis, persaingan usaha, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan UMKM, serta tarif sampai dengan 30% untuk siaran yang mendukung sosialisasi program pemerintah. Selain itu, diatur pula mengenai tarif penyesuaian berdasarkan faktor penyesuaian dalam bentuk persentase dan pengenaan tarif Rp0,00 untuk kegiatan kenegaraan, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, keagamaan, kebencanaan, dan kemanusiaan.

1. Kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.

(-)