Peraturan Direktur Utama LPP RRI ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa penyiaran, jasa pendidikan dan pelatihan, jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio, jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran, jasa digitalisasi penyiaran, jasa produksi program, dan royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Tarif atas jenis PNBP ini dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja satuan kerja LPP RRI.
Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif sebesar 60% dari tarif berlaku untuk strategi bisnis, persaingan usaha, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan UMKM, serta tarif sampai dengan 30% untuk siaran yang mendukung sosialisasi program pemerintah. Selain itu, diatur pula mengenai tarif penyesuaian berdasarkan faktor penyesuaian dalam bentuk persentase dan pengenaan tarif Rp0,00 untuk kegiatan kenegaraan, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, keagamaan, kebencanaan, dan kemanusiaan.