on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Also known as: Permenhub 17/2019 · Permenhub No. 17 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan angkutan sewa khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pemberi izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus agar lebih efisien.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pihak yang berwenang menandatangani izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Izin yang sebelumnya diberikan oleh Menteri kini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk wilayah di luar Jabodetabek, dan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk wilayah Jabodetabek.