Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Perubahan ini meliputi batas wilayah kerja beberapa kecamatan dan kelurahan. Secara rinci, perubahan batas wilayah kerja menyangkut Kecamatan Ujungberung, Arcamanik, Antapani, Rancasari, Buahbatu, Gedebage, Panyileukan, dan Mandalajati. Perubahan ini mencakup penyesuaian batas-batas wilayah yang semula menggunakan sungai atau jalan tertentu menjadi titik atau jalur lain seperti pintu masuk PU Provinsi Jawa Barat, sungai lain, jalan lain, atau anak kali. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2007, dan hal-hal terkait batas wilayah, administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, penganggaran, Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat tanggal 13 April 2008, dan pelayanan lainnya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal tersebut.