For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Bisma

Also known as: PP 106/1961 · PP No. 106 Tahun 1961 · PP Nomor 106 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Bisma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Pelayaran Niaga. BPU ini bertugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut, khususnya dalam bidang pelayaran niaga. Perusahaan negara yang dimaksud termasuk Pelni, Jakarta Lloyd, dan Badan Muatan Indonesia. BPU Pelayaran Niaga berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dan berkedudukan di Jakarta. Direksi BPU terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Modal awal BPU ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan dan penguasaan kekayaan perusahaan serta menetapkan kebijakan umum perusahaan. Perusahaan negara di bawah BPU diwajibkan memberikan iuran wajib kepada BPU. Pegawai BPU yang menyebabkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri. Laba bersih digunakan untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan dana pensiun. Pembubaran BPU ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan kekayaan setelah likuidasi menjadi milik negara.

(-)

(-)