For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran Dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi

Also known as: Permen Ristekdikti 42/2016 · Permen Ristekdikti No. 42 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2017Publication Date:1 Juli 2016
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePengukuran Dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date13 Juli 2017
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengukur dan menetapkan tingkat kesiapterapan teknologi guna mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi. Hal ini penting untuk mengetahui kesiapterapan teknologi dan meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan pengembangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk penanggung jawab pengukuran dan penetapan TKT di tingkat nasional dan institusi/unit kerja. Pengukuran TKT dilakukan terhadap teknologi hasil penelitian dan pengembangan yang didanai pemerintah. TKT disusun dalam 9 tingkatan dengan indikator capaian yang harus dipenuhi. Penanggung jawab dapat membentuk Tim Penilai dan sekretariat pelaksana TKT. Laporan hasil penilaian harus disampaikan secara daring kepada Direktur Jenderal dan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pengukuran dan penetapan TKT yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)