For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Bekasi 10/2005 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2005Publication Date:31 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date31 Oktober 2005
Publication Date31 Oktober 2005
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 (Lembaran Daerah Nomor 9 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2005 ini mengatur tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD, serta adanya bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perubahan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pertama Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp.798.286.241.563,00 bertambah Rp.2.050.000.000,00 sehingga menjadi Rp.800.336.241.563,00. Peraturan ini juga mengatur tentang defisit anggaran dan pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Bekasi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)