Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan perencanaan kegiatan, pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha, bantuan hukum dan sosial, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI. Organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural ditetapkan oleh Bupati. Sekretaris memiliki jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian memiliki jabatan struktural eselon IV.b. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.