For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 40 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 40/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2011Publication Date:1 Juli 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date01 Juli 2011
Publication Date01 Juli 2011
Place of EnactmentKota Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan perencanaan kegiatan, pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha, bantuan hukum dan sosial, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI. Organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural ditetapkan oleh Bupati. Sekretaris memiliki jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian memiliki jabatan struktural eselon IV.b. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2. Penyesuaian Peraturan ini kedalam Peraturan Daerah setelah penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah yang defenitif yang diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)