For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 November 2015Publication Date:6 November 2015
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date06 November 2015
Publication Date06 November 2015
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1 seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pengelolaan PDAM, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup jenis penyertaan modal yang dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Modal dasar PDAM Tirta Jaya Mandiri ditetapkan sebesar Rp. 82.730.269.614,- dengan rincian modal yang sudah disetor berupa uang dan barang. Penyertaan modal daerah dialokasikan dalam APBD tahun 2015-2020 dengan total Rp. 45.578.992.264,- yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

PDAM Tirta Jaya Mandiri memiliki hak untuk mendapatkan dukungan modal usaha yang bersifat permanen, serta berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan melakukan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha PDAM dan berkewajiban memberikan penyertaan modal yang telah dialokasikan.

(-)

1. Dalam hal PDAM Tirta Jaya Mandiri tidak menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal, diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan pencairan penyertaan modal, atau penangguhan pemberian penyertaan modal pada tahun anggaran berikutnya.