on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pengelolaan PDAM, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis penyertaan modal yang dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Modal dasar PDAM Tirta Jaya Mandiri ditetapkan sebesar Rp. 82.730.269.614,- dengan rincian modal yang sudah disetor berupa uang dan barang. Penyertaan modal daerah dialokasikan dalam APBD tahun 2015-2020 dengan total Rp. 45.578.992.264,- yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
PDAM Tirta Jaya Mandiri memiliki hak untuk mendapatkan dukungan modal usaha yang bersifat permanen, serta berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan melakukan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha PDAM dan berkewajiban memberikan penyertaan modal yang telah dialokasikan.