For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan

Also known as: PMK 214/PMK.010/2018 · PMK No. 214/PMK.010/2018

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2020Publication Date:31 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2020
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Februari 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian material akibat praktik dumping oleh negara-negara tertentu. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan menyebabkan kerugian material. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada produk tersebut dengan tarif yang bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku sebagai tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

(-)

(-)