For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 8/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 September 2016Publication Date:26 September 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date26 September 2016
Publication Date26 September 2016
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola sumber daya ikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat secara optimal, berkelanjutan, dan untuk melindungi jenis ikan langka. Pengelolaan ini dilakukan secara terpadu dan terarah untuk kesejahteraan masyarakat.

Usaha pengelolaan sumber daya ikan meliputi:

  1. Kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di perairan umum daratan.
  2. Kegiatan usaha pengumpulan ikan, di mana pengumpul ikan wajib memiliki Kartu Nelayan dan Kartu Pembudidaya. SIUP diperlukan untuk usaha pengumpulan ikan.
  3. Kegiatan usaha pengangkutan ikan, di mana pengangkut ikan wajib memiliki SIUP.
  4. Kegiatan usaha pembudidayaan ikan di air tawar, meliputi pembenihan, pembesaran, dan pemanenan. Usaha dengan skala tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melakukan UKL dan UPL. Pembudidaya ikan wajib memiliki Kartu Pembudidaya Ikan (Aqua Card).
  5. Kegiatan usaha pengolahan ikan, di mana pengolahan ikan pada tahap pemasaran wajib memiliki SIUP, kecuali usaha berskala kecil/mikro.

Pengembangan sumber daya ikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Pihak Swasta, meliputi penelitian, percontohan, serta sistem informasi dan statistik perikanan.

Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan melalui POKMASWAS dan wajib melaporkan tindak pidana perikanan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-