on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Standarisasi dan Pengawasan Mutu Barang
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Standarisasi dan Pengawasan Mutu Barang ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin mutu barang yang akan diekspor maupun diimpor agar berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI), memberikan perlindungan kepada konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat, serta meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa standarisasi dan pengawasan mutu barang yang dilakukan oleh Unit Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Kalimantan Barat. Obyek retribusi meliputi pengambilan contoh, pengujian, kalibrasi, penilikan, konsultasi teknis/bimbingan teknis, serta pelatihan dan kursus. Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa tersebut.
Retribusi digolongkan menjadi Retribusi Jasa Umum (jasa pengambilan contoh dan pengujian dalam rangka sertifikasi) dan Retribusi Jasa Usaha (jasa pengambilan contoh dan pengujian dalam rangka pengawasan penggunaan tanda SNI, jasa pengujian komoditi lainnya, jasa kalibrasi, jasa penilikan, jasa konsultasi/bimbingan teknis, serta jasa pelatihan dan kursus). Pemerintah Daerah dapat menetapkan prasyarat pengujian mutu di laboratorium bagi kegiatan ekspor, impor, produk yang ditetapkan SNI-nya secara wajib, dan barang lainnya yang beredar di pasaran.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum, serta keuntungan yang layak. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.