Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan memenuhi perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Maluku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Maluku, meliputi:
- Ruang Lingkup: Bantuan hukum mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara, dan hukum adat, baik litigasi maupun non-litigasi.
- Penyelenggaraan: Gubernur melalui Biro Hukum dan HAM bertindak sebagai koordinator penyelenggaraan bantuan hukum, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Biro Hukum dan HAM bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan kepada DPRD.
- Pemberi Bantuan Hukum: Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
- Hak dan Kewajiban:
- Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi dari instansi lain, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Berkewajiban melaporkan program, penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan, melayani penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai.
- Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
- Syarat dan Tata Cara: Pemohon bantuan hukum harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan identitas, uraian masalah, surat keterangan miskin, dan dokumen terkait. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan jawaban dalam 3 hari kerja.
- Pendanaan: Bantuan hukum didanai dari APBD, hibah, dan sumber lain yang sah.