For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (Wbk) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Also known as: Permenkumham M.HH-01.PW.02.03/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2011Publication Date:5 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (Wbk) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date05 Agustus 2011
Publication Date05 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden terkait percepatan pemberantasan korupsi dan sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Menteri Hukum dan HAM. Kebijakan ini mengatur pembentukan unit kerja sebagai WBK dengan kriteria tertentu, termasuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, komitmen pimpinan, penetapan kinerja, dan monitoring serta evaluasi. Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian diwajibkan untuk menerapkan pedoman ini, dengan tujuan akhir menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(-)

(-)