For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 6/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2022Publication Date:12 Oktober 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date12 Oktober 2022
Publication Date12 Oktober 2022
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 37), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang sesuai standar, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta menyediakan kawasan permukiman yang aman, nyaman, layak, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan PSU yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pengembang dan/atau setiap orang wajib menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Penyerahan PSU dilakukan pada perumahan tidak bersusun dan rumah susun, meliputi jenis prasarana (jaringan jalan, drainase, sanitasi, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, parkir, ruang terbuka hijau), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan umum, transportasi).

Pemerintah Daerah membentuk tim verifikasi untuk proses penyerahan PSU. Tata cara penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU yang telah diserahkan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, sedangkan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan PSU dengan memberikan masukan dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, yang dapat dilakukan melalui Forum PKP. Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU kepada Gubernur secara berkala.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. Proses serah terima dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Tim verifikasi dan Forum PKP yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa tugas jabatannya.

Pengelola, Pengembang dan/atau Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 dan/atau Pasal 21 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif.