on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1948 tentang Larangan Penyimpanan Minyak Bensin.
Also known as: PP 46/1948 · PP No. 46 Tahun 1948 · PP Nomor 46 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengerahkan minyak bensin demi kepentingan pertahanan negara. Oleh karena itu, diperlukan adanya larangan terhadap penyimpanan minyak bensin dalam jumlah tertentu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan larangan menyimpan bensin lebih dari 5 liter, kecuali bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara (P.T.M.N.). Setiap orang yang memiliki persediaan bensin lebih dari 5 liter pada saat peraturan ini berlaku diwajibkan untuk mendaftarkannya paling lambat tanggal 16 Oktober 1948, kecuali untuk anggota atau Jawatan Tentara dan orang atau badan civiel yang memiliki pengecualian tertentu. Dilarang memindahkan bensin yang telah didaftarkan tanpa izin dari instansi terkait.