Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2007. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 283.712.882.278,70, belanja daerah sebesar Rp. 225.383.253.189,33, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 58.329.629.048,37. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 84.403.981.322,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.999.204.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 78.404.777.322,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 136.734.406.411,37. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 533.032.267.593,20, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.406.788.171,07, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 529.625.479.422,13. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal 1 Januari 2007 sebesar Rp. 384.405.297.598,99 dan saldo kas akhir 31 Desember 2007 sebesar Rp. 136.734.406.411,37. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.