For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 21/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 September 2008Publication Date:20 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date22 September 2008
Publication Date20 September 2008
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 39) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2007. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 283.712.882.278,70, belanja daerah sebesar Rp. 225.383.253.189,33, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 58.329.629.048,37. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 84.403.981.322,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.999.204.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 78.404.777.322,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 136.734.406.411,37. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 533.032.267.593,20, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.406.788.171,07, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 529.625.479.422,13. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal 1 Januari 2007 sebesar Rp. 384.405.297.598,99 dan saldo kas akhir 31 Desember 2007 sebesar Rp. 136.734.406.411,37. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)