For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016

Also known as: Peraturan BI 18/29/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/29/PBI/2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:26 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016
LocationBank Indonesia
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date26 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 dan tahun emisi 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2016. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, serta amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah dengan meningkatkan kualitas dan keandalannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah, serta penjelasan mengenai ciri-ciri umum dan khusus uang Rupiah tersebut. Ciri-ciri ini meliputi gambar lambang negara, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan, tanda tangan pejabat berwenang, tahun emisi, gambar pahlawan nasional, ornamen batik, dan berbagai elemen desain dan teknik cetak yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.

(-)

(-)