Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2016. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, serta amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah dengan meningkatkan kualitas dan keandalannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah, serta penjelasan mengenai ciri-ciri umum dan khusus uang Rupiah tersebut. Ciri-ciri ini meliputi gambar lambang negara, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan, tanda tangan pejabat berwenang, tahun emisi, gambar pahlawan nasional, ornamen batik, dan berbagai elemen desain dan teknik cetak yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.