on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/RC.120/12/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2017
Also known as: Permentan 66/Permentan/RC.120/12/2016 · Permentan No. 66/Permentan/RC.120/12/2016
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2017. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan melalui penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN III (2015-2019) dan Rencana Strategis Kementerian Pertanian (2015-2019).
Tujuan dari DAK ini adalah untuk mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri, mendukung peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas pertanian, serta meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah. Sasaran pengalokasian DAK adalah dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta penyuluhan pertanian.
Penggunaan DAK Bidang Pertanian Tahun 2017 diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan/perbaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Diklat Pertanian dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) beserta sarana pendukungnya di daerah provinsi. Di daerah kabupaten/kota, DAK diprioritaskan untuk pembangunan/perbaikan sumber air seperti irigasi air tanah, embung, dam parit, long storage, dan/atau pintu air. Selain kegiatan tersebut, tidak ada kegiatan lain yang dapat dibiayai dari DAK Bidang Pertanian Tahun 2017.
Dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan terkait menjadi penanggung jawab dan pengelola kegiatan DAK. Alokasi pagu anggaran DAK diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk operasional yang lebih rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penggunaan DAK.