For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 8/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 November 2022Publication Date:25 November 2022
Perlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date25 November 2022
Publication Date25 November 2022
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Sukoharjo melalui pengarusutamaan gender (PUG). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila untuk menjamin hak setiap orang atas perlindungan dari diskriminasi. Tujuan PUG meliputi: - Memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. - Mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan. - Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. - Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. - Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan. - Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Pelaksanaan PUG dikoordinasikan oleh dinas terkait dan melibatkan perangkat daerah lainnya. Dibentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta merumuskan rekomendasi kebijakan. Setiap Perangkat Daerah wajib memiliki Focal Point PUG.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pokja PUG yang telah terbentuk dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)