on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium Dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, Dan Pelayanan Umum
Also known as: Permen ESDM 1/2009 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2009
Ringkasan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2009 merupakan peraturan baru pada tingkat peraturan menteri yang menetapkan harga jual eceran (HJE) untuk sejumlah jenis bahan bakar minyak tertentu dan mengatur mekanisme evaluasi serta penyesuaiannya.
Ya. Peraturan ini merupakan Peraturan Menteri baru yang ditetapkan pada 12 Januari 2009 dan mulai berlaku pada 15 Januari 2009 (Pasal 6).
Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan yang sama (Pasal 5).
Secara substantif peraturan ini tidak menyatakan bahwa ia mengubah ketentuan peraturan lain di luar mencabut Permen No.41/2008. Namun, peraturan ini disusun dalam rangka meninjau kembali dan menyesuaikan HJE sebagaimana dimandatkan oleh ketentuan Peraturan Presiden yang relevan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009 (Pasal 6). Sejak tanggal tersebut, Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 dicabut dan tidak berlaku (Pasal 5).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi