For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Charter For The Asian Organization Of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)

Also known as: Keppres 14/1979 · Keppres No. 14 Tahun 1979 · Keppres Nomor 14 Tahun 1979

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 1979Publication Date:1 Mei 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Charter For The Asian Organization Of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1979
Publication Date01 Mei 1979
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1979 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Charter for the Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)' yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 1978 di Berlin, Republik Federasi Jerman. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki keberatan terhadap isi Charter tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Agustus 1960. Dengan pengesahan ini, Indonesia secara resmi menjadi bagian dari ASOSAI, yang merupakan organisasi audit tertinggi di Asia.

(-)

(-)