Peraturan ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pelindungan dan Pemulihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Satuan Tugas ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Pengarah, Pengarah Wilayah, Ketua Satgas, Wakil Ketua Satgas, Sekretaris Satgas, Gugus Tugas Wilayah, Kepala Sekretariat, Koordinator Area, Koordinator Layanan, Wakil Koordinator Layanan, Kelompok Kerja Pendukung, dan Anggota. Masing-masing unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam rangka memberikan pelindungan dan pemulihan bagi UMKM yang terdampak bencana. Tugas utama Satuan Tugas meliputi pendataan, pelaporan, pelaksanaan layanan pembiayaan, belanja produk lokal, dan produksi di wilayah masing-masing. Pendanaan kegiatan Satuan Tugas dibebankan kepada masing-masing pihak dan sumber lain yang sah.