For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 14 tahun 2026

Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 14 tahun 2026 tentang Satuan Tugas Pelindungan dan Pemulihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat

Also known as: Kepmen UMKM 14/2026 · Kepmen UMKM No. 14 Tahun 2026 · Kepmen UMKM Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 2026
Koperasi & UMKMKoperasi & Usaha Mikro KecilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Effective Date-
Publication Date23 Januari 2026

(-)

Peraturan ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pelindungan dan Pemulihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Satuan Tugas ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Pengarah, Pengarah Wilayah, Ketua Satgas, Wakil Ketua Satgas, Sekretaris Satgas, Gugus Tugas Wilayah, Kepala Sekretariat, Koordinator Area, Koordinator Layanan, Wakil Koordinator Layanan, Kelompok Kerja Pendukung, dan Anggota. Masing-masing unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam rangka memberikan pelindungan dan pemulihan bagi UMKM yang terdampak bencana. Tugas utama Satuan Tugas meliputi pendataan, pelaporan, pelaksanaan layanan pembiayaan, belanja produk lokal, dan produksi di wilayah masing-masing. Pendanaan kegiatan Satuan Tugas dibebankan kepada masing-masing pihak dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)