For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji

Also known as: Perda Kota Cimahi 11/2018 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2018Publication Date:18 Agustus 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembiayaan Transportasi Jemaah Haji
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date18 Agustus 2018
Publication Date18 Agustus 2018
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018 ini mengatur tentang pembiayaan transportasi jemaah haji. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji di Kota Cimahi dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan tepat waktu, serta melaksanakan amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan transportasi jemaah haji di daerah dan meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Daerah agar pelaksanaannya berjalan aman, tertib dan lancar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap transportasi jemaah haji asal Daerah Kota, yang mencakup transportasi dari Daerah Kota ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah Kota. Transportasi ini difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Administrasi Kesejahteraan Rakyat. Pembiayaan transportasi jemaah haji dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara pelaksanaan transportasi jema'ah haji diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)