Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018 ini mengatur tentang pembiayaan transportasi jemaah haji. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji di Kota Cimahi dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan tepat waktu, serta melaksanakan amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan transportasi jemaah haji di daerah dan meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Daerah agar pelaksanaannya berjalan aman, tertib dan lancar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap transportasi jemaah haji asal Daerah Kota, yang mencakup transportasi dari Daerah Kota ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah Kota. Transportasi ini difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Administrasi Kesejahteraan Rakyat. Pembiayaan transportasi jemaah haji dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara pelaksanaan transportasi jema'ah haji diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.