For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 19/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2005 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian.

Ketentuan Substansial:

  • Klasifikasi Pasar: Ditetapkan berdasarkan jumlah lods, kios, dan penjual tetap, dibagi menjadi kelompok A, B, dan C. Klasifikasi ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan menjadi dasar pemungutan retribusi.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis barang dagangan dan klasifikasi pasar. Terdapat tarif harian untuk penjual dan tarif bulanan untuk penggunaan lods/kios serta tarif harian untuk pelataran. Tarif dapat ditinjau paling lama 5 tahun sekali.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di dalam lingkungan pasar di wilayah Kabupaten Mamuju.
  • Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pembayaran harus tunai, tetapi Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
  • Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo.
  • Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan sanksi, atau pembatalan ketetapan retribusi.
  • Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  • Pembukuan dan Pemeriksaan: Penerimaan retribusi dicatat dalam buku, dan Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  • Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.