For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2023Publication Date:22 Juni 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date22 Juni 2023
Publication Date22 Juni 2023
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing ekonomi dalam era perdagangan bebas. Tujuannya adalah menciptakan daya tarik investasi, memperluas akses informasi penanaman modal, meningkatkan pengembangan kawasan peruntukan industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan kemitraan usaha.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, dan kesesuaian dengan program prioritas daerah.
  2. Bentuk insentif, yang dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi; bantuan untuk riset dan pengembangan; bantuan fasilitas pelatihan vokasi; dan/atau bunga pinjaman rendah.
  3. Bentuk kemudahan, yang dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; penyediaan sarana dan prasarana; fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; pemberian bantuan teknis; percepatan pelayanan perizinan; kemudahan akses pemasaran hasil produksi; kemudahan investasi langsung konstruksi; kemudahan investasi di kawasan strategis; pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi; kemudahan akses tenaga kerja; kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau fasilitasi pameran dan promosi.
  4. Jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan kemudahan meliputi sektor pariwisata dan kebudayaan, pendidikan, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, energi, industri kreatif, dan infrastruktur.
  5. Hak Masyarakat dan/atau Penanam Modal meliputi kepastian hukum dan perlindungan, informasi terbuka, hak pelayanan, dan berbagai bentuk fasilitas.
  6. Kewajiban Masyarakat dan/atau Penanam Modal meliputi penerapan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, menghormati karakteristik dan budaya daerah, menciptakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  7. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal meliputi pengajuan permohonan, verifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian, rekomendasi oleh Tim, dan penetapan oleh Bupati.

(-)

1. Setiap Masyarakat dan/atau Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis; dan/atau
  • penghentian pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
  • 2. Setiap Masyarakat dan/atau Penanam Modal yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis; dan/atau
  • penghentian pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.