For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian

Also known as: Permentan 21/2019 · Permentan No. 21 Tahun 2019 · Permentan Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2019Publication Date:15 April 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date15 April 2019
Publication Date15 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Balai Pengkajian Teknologi Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian tugas pekerjaan bagi pejabat pengawas dan pejabat fungsional di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019, mengenai organisasi dan tata kerja BPTP. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan mengenai uraian tugas pekerjaan bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional peneliti, teknisi penelitian dan perekayasaan, serta penyuluh pertanian di BPTP.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas dan uraian tugas pekerjaan untuk:

  • Subbagian Tata Usaha, yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, dan rumah tangga.
  • Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian, yang meliputi penyiapan program, rencana kerja, anggaran, kerja sama, informasi, dokumentasi, penyebarluasan hasil, pelayanan teknis pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi, pendampingan penerapan teknologi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Peneliti, yang meliputi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Teknisi Litkayasa, yang meliputi kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan.
  • Penyuluh Pertanian, yang meliputi kegiatan persiapan fungsional penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.
  • Jabatan Fungsional Lainnya, yang memberikan dukungan pada tugas dan fungsi BPTP.

(-)

(-)