on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 98/PMK.05/2014 · PMK No. 98/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta yang beroperasi di bawah Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tertentu dari tarif Kelas II. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup layanan rawat jalan, gawat darurat, dan lainnya. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga memungkinkan kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.