For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 117/PMK.02/2016 · PMK No. 117/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan usulan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini mencakup penyesuaian honorarium untuk berbagai posisi seperti narasumber, moderator, dan panitia dalam kegiatan seminar, rapat, dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara. Perubahan lainnya termasuk penyesuaian satuan biaya uang saku rapat, uang saku pemeriksa, dan biaya transportasi dalam kabupaten/kota. Peraturan ini menetapkan batas tertinggi untuk berbagai jenis honorarium dan biaya terkait kegiatan pemerintah.

(-)

(-)