on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Also known as: PP 122/2021 · PP No. 122 Tahun 2021 · PP Nomor 122 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengadaan barang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 hingga 2014.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp4.273.196.368.879,00 ke dalam modal saham PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga menetapkan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara tetap berstatus sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.