For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 8/2014 · Perka BPKP No. 8 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date16 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-050500-545/K/1997 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPKP. Kepala BPKP memiliki wewenang untuk memberikan cuti kepada PNS, yang kemudian didelegasikan kepada pejabat-pejabat tertentu sesuai dengan jabatan dan unit kerja masing-masing. Pendelegasian wewenang ini mencakup berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar (dengan pengecualian cuti besar yang dijalankan di luar negeri untuk memenuhi kewajiban agama), cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara karena persalinan. Pejabat yang menerima pendelegasian wewenang meliputi Sekretaris Utama, Deputi Kepala BPKP, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan, dengan rincian kewenangan yang berbeda sesuai dengan struktur organisasi BPKP.

(-)

(-)