Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPKP. Kepala BPKP memiliki wewenang untuk memberikan cuti kepada PNS, yang kemudian didelegasikan kepada pejabat-pejabat tertentu sesuai dengan jabatan dan unit kerja masing-masing. Pendelegasian wewenang ini mencakup berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar (dengan pengecualian cuti besar yang dijalankan di luar negeri untuk memenuhi kewajiban agama), cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara karena persalinan. Pejabat yang menerima pendelegasian wewenang meliputi Sekretaris Utama, Deputi Kepala BPKP, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan, dengan rincian kewenangan yang berbeda sesuai dengan struktur organisasi BPKP.