on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00037/BEI/03-2026 tentang Perubahan Tata Tertib Pelelangan Saham PT Bursa Efek Indonesia
Also known as: Kep BEI Kep-00037/BEI/03-2026 · Kep BEI No. Kep-00037/BEI/03-2026
Keputusan Direksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian ketentuan terkait pelelangan dan pembelian kembali saham bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 dan Peraturan Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tata tertib pelelangan saham PT Bursa Efek Indonesia yang mencakup definisi operasional, mekanisme pelaksanaan lelang, serta persyaratan bagi peserta lelang. Bursa berwenang menyelenggarakan lelang baik secara fisik maupun virtual, dengan panitia lelang yang ditetapkan oleh Direksi. Peserta lelang dapat berupa perusahaan efek yang memenuhi kriteria, dan dalam kondisi tertentu, pemilik saham atau pihak lain dapat diizinkan hadir.
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi seluruh pihak yang hadir untuk menjaga ketertiban, termasuk kewajiban berpakaian sopan, larangan merekam tanpa izin, serta larangan membawa benda berbahaya. Mekanisme penentuan harga lelang dilakukan melalui dua metode, yaitu tawar-menawar langsung (negosiasi) jika jumlah peserta sama atau lebih sedikit dari jumlah saham, atau tawar-menawar berkesinambungan jika jumlah peserta lebih banyak. Harga pembukaan lelang ditentukan berdasarkan nilai buku saham dalam laporan keuangan auditan terakhir atau kebijakan Direksi, dengan kelipatan penawaran sebesar Rp10.000.000,00. Hasil lelang dituangkan dalam Berita Acara Lelang yang berfungsi sebagai dokumen hukum untuk proses peralihan saham.